Kamis, 06 Maret 2014

Ibn Khaldun & Harriet M

A.     Abd al-Rahman Ibn Mohammad Ibn Khaldun
Tidak semua tokoh sosiologi berasal dari Barat, ada juga tokoh sosiologi yang berasal dari negeri muslim. Tokoh sosiologi muslim tersebut adalah Ibn Khaldun yang merupakan seseorang berkebangsaan Tunisia. Ia berasal dari keluarga berada. Nama lengkapnya adalah Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan Ibn Khaldun. Ibn Khaldun adalah pemikir muslim besar yang hidup antara tahun 1332-1406 dimana peradaban islam sedang mengalami masa suram dan disintegrasi.
Ibn Khaldun hidup jauh sebelum penemu istilah Sosiologi yaitu Auguste Comte lahir. Akan tetapi, teori dan ajarannya sangat sosiologis. Menurut Ibn Khaldun, manusia bersatu dalam suatu negara, suku, atau kelompok disebabkan karena rasa solidaritas yang menyebabkan adanya kegiatan bersama antarmanusia dan istilah solidaritas atau ashabiyah dikenal sebagai inti dari konsep sosiologi Ibn Khaldun.
Ibn Khaldun berpendapat bahwa  fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena sosial berkembang mengikuti hukum-hukum sosial yang berlaku secara massa, luas, dan tidak bisa seorang saja yang mengubah. Hukum-hukum sosial tersbut dapat diamati dengan pengkajian terhadap sejumlah fenomena sosial. Ia menghubungkan fenomena sosial dengan fenomena alam. Ibn Khaldun menyatakan adanya dampak alam atas individu-individu dan masyarakat serta lingkungan fisik yang besar dampaknya terhadap masyarakat manusia.
Menurut Ibn Khaldun, masyarakat adalah makhluk historis yang hidup dan berkembang sesuai dengan hukum-hukum khusus yang berkenaan dengannya serta mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi terus menerus karena masyarakat bersifat dinamis.

B.     Harriet Martineau
Harriet Martineau merupakan tokoh sosiologi wanita pertama, ia hidup antara tahun 1802-1879. Martineau menerjemahkan dan mengedit karya Comte ke dalam bahasa Inggris The Positive Philosophy dan terjemahannya tersebut dibaca oleh Comte, selanjutnya digunakan Comte untuk merevisi bukunya. Menurut Martineau, hukum sosial memiliki tujuan tercapainya kebahagiaan manusia. Kebahagiaan tersebut maksudnya adalah ketika setiap orang memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri.
Harriet Martineau mengangkat permasalahan hak wanita dan emansipasi. Fokus perhatian Martineau salah satunya pada mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan berada dalam dominasi misalnya kaum perempuan, ras atau kelompok minoritas, serta mereka yang membutuhkan bantuan.
Menurutnya dominasi terhadap kaum perempuan sejajar layaknya dominasi terhadap budak dimana perempuan dan budak sama-sama diberi perlindungan tetapi perlindungan tersebut sebenarnya hanyalah sebagai pengganti bagi kebebasannya yang ditentukan oleh mereka yang memberikan perlindungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar