Jumat, 03 Januari 2014

Tugas Analisis Film Selamatkan Indonesia!

Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumberdaya alam yang tersebar di berbagai pulau yang luas dari sabang hingga merauke. Rakyatnya yang berbhineka, multikultur, bersuku-suku, semakin menambah keindahan kekayaan Indonesia bukan dari segi alam saja tapi juga kebudayaannya. Bukan tanpa masalah untuk bisa menyatukan rakyat yang berbeda-beda seperti ini, rasa senasib sepenanggungan dan memiliki cita-cita yang sama yaitu menjadikan Indonesia merdeka bebas dari penjajah, hal ini yang menyatukan berjuta juta rakyat yang berbeda itu untuk bersatu merebut kemerdekaan.
Kekayaan ibu pertiwi yang begitu banyak sudah tidak bisa dijaga dengan baik, kita hidup dalam negara yang bergelimang kekayaan alamnya namun kita masih terpuruk dalam kemiskinan. Disisi lain Nasionalisme juga sudah mulai memudar, pancasila sebagai perekat penduduk yang berbhineka menjadi thunggal ika kurang begitu bisa dikhayati, di jiwai dalam kehidupan keseharian. Akhirnya timbul berbagai masalah seperti hutang luar negeri yang menumpuk, banyak rakyat yang terbelenggu dalam kemiskinan, banyaknya pengangguran, gizi buruk yang terus bertambah, pendidikan minimnya fasilitas seperti bangunan sekolah yang tidak layak pakai, infra stuktur terutama sarana transportasi seperti jalan banyak yang rusak, hutan gundul semakin meluas, dan paling miris lagi adalah masalah penguasaan orang asing terhadap kekayaan Indonesia.
1.        Hutang luar negeri
a.         Masalah hutang luar negeri Indonesia
              Indonesia menggunakan hutang luar negeri untuk mempercepat pembangunan ekonominya.Hutang luar negeri dimasukkan sebagai penerimaan pemerintah dalam APBN setiap tahunnya. Sumber pinjarnan Indonesia selama ini berasal dari negara-negara dan badan-badan bantuan multilateral yang tergabung dalam Consultative Group for Indonesia 2) atau CGI (sebelurnnya Inter Governmental Group on Indonesia, IOGI). Dengan tingkat suku bunga yang rendah, tenggang waktun dan masa pembayaran cicilan pokok dan bunganya yang cukup panjang, maka pinjaman dari COl merupakan sumber pembiayaan utama. Meskipun hutang luar negeri menjadi komponen yang penting dalam struktur pembiayaan pembangunan, namun dalam menjalankan kebijaksanaannya, pinjaman dana yang berasal dari luar negeri tersebut didasarkan pada beberapa kriteria pokok yang tujuannya untuk menyelaraskan antara kebutuhan akan pinjaman dana luar negeri dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
              Total hutang pemerintahan Indonesia terus membengkak, sampai januari 2011 kemarin utang Indonesia tercatat Rp 1.695 triliun naik Rp 17,3 triliun dibandng akhir 2010. Konon hutang tersebut apabila dibayarkan bunganya saja tidak akan habis sampai 2040. Begitu tragis bangsa ini tenggelam dalam kekayaan yang dimiliki sendiri, dan kita baru menyadari ketika hutang luar negeri sudah menumpuk, apa yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita kelak, jika hutang yang begitu banyak tidak bisa terlunasi bahkan untuk membayar bunganya saja pemerintah Indonesia begitu kesulitan.
               Dan setelah satu abad kebangkitan nasional Indonesia kini memiliki hutang lebih dari 148 milyar dollar.



b.      Solusi masalah hutang luar negeri Indonesia
Dalam masalah hutang luar negeri ini memang cukup terbilang susah, karena Indonesia sudah berhutang cukup lama itu berarti sudah terjadi, tentang bagaimana cara melunasinya mungkin pemerintah harus memperbaiki sistem perekonomian Indonesia terlebih dahulu, pendekatan ekonomi mikro standar yang mana hanya menguntungkan pihak perusahaan selama kontrak kerja berlangsung menjadi pendekatan ekonomi sumberdaya, dimana pendekatan ekonomi sumberdaya ini bertujuan mensejahterakan rakyat seoptimal mungkin untuk generasi sekarang dan masa mendatang. Perekomunian membaik maka pemasukan negara juga bertambah. Jika seperti ini bukan tidak mungkin Indonesia bisa melunasi segala utang-utang luar negeri.
      Solusi yang lain adalah dengan melakukan penjadwalan hutang, dimana Indonesia boleh menunda pembayaran cicilan pokok pinjaman namun tetap membayar bunga pinjaman. Untuk memulihkan perekonornian Indonesia, hutang luar negeri tetap dibutuhkan dan sangat sulit mengehentikan begitu saja. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi hutang baru secara bertahap dan terus berupaya mencari solusi pengurangan, penghapusan dan penjadwalan kembali hutang Indonesia. Skema yang dapat dipertimbangkan adalah pembelian kembali hutang (buyback), pengalihan hutang dengan harga diskon ke dalam ekuitas, pengalihan hutang untuk lingkungan atau kemiskinan
Pemerintah perlu mencari sumber-sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya, meningkatkan sumber pendapatan dari dalam negeri, khususnya pajak. Peningkatan pajak dapat dilakukan dengan ekstensiflkasi dan intensiflkasi. Sampai saat ini rasio pajak (tax ratio) dan rasio obyek pajak (coverage ratio) di Indonesia masih yang paling rendah diantara negara-negara ASEAN. Tax ratio Indonesia masih sekitar 11 persen. Thailand, Malaysia, Singapura masing-masing mempunyai tax ratio sebesar 6.2 persen, 30.9 persen dan 20,3 persen. Oleh karena itu, peningkatan pajak mempunyai peluang yang sangat baik sebagai substitusi hutang luar negeri untuk mempersempit kesenjangan tabungan-investasi. Hanya saja perlu dihindarkan bahwa penarikan yang lebih intensif dan perluasan obyek pajak jangan sampai menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi (highcost economy) yang justru mendorong adanya disinvestasi dalam perekonomian kita.
2.        Pengangguran
a.       Masalah pengangguran di Indonesia
           Sebuah negara tidak akan pernah lepas dari masalah yang berhubungan dengan waga negaranya, apalagi negara yang memiliki penduduk dengan jumlah yang besar seperti Indonesia. Masalah pengangguran dan ketenagakerjaan sudah menjadi masalah yang pokok di indonesia, hal ini tidak bisa dianggap remeh karena masalah seperti ini bisa menghambat negara Indonesia untuk menjadi negara maju.
            Alasan murahnya biaya tenaga kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor pengusaha asing mengincar Indonesia untuk membangun usaha mereka. Hal ini tidak diimbangi dengan dukungan pemerintah tentang pengaturan Undang-Undang investasi dan ketenagakerjaan, akhirnya timbulah masalah seperti relokasi tempat usaha ke negara lain yang dampaknya adalah menjadi meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia sekarang ini sudah mencapai titik yang cukup serius dan perlu penanganan segera, namun upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran  dengan membuka lapangan pekerjaan belum bisa dikatakan berhasil.
            Banyaknya pengangguran di Indonesia menambah beban negara yang sulit untuk diatasi. Kurangnya kualitas sumber daya manusia dan kurangnya pengalaman kerja membuat banyak orang susah mendapatkan pekerjaan dan lebih memilih untuk tidak bekerja. Pendidikan juga menjadi faktor utama dalam mencari kerja, semakin rendah tamatan sekolah semakin rendah pula pekerjaan yang diperoleh. Adanya kesenjangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan lapangan kerja juga menjadi penyebab bertambahnya pengangguran.
            Pengangguran yang selalu bertambah setiap tahunnya dan bukan main tingginya yaitu 1,3 juta orang per-tahun, membuat Indonesia sulit untuk bangkit dari keterpurukan dan selalu terbelit masalah. Pada tahun ini tercatat pengangguran mencapai 7,61 juta orang pengangguran. Meskipun pada bulan agustus 2012 pengangguran di Indonesia turun 6%, namun itu semua masih kurang untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada.



b.      Solusi masalah pengangguran
           Untuk mengatasi masalah pengangguran bisa dengan membekali keterampilan bagi para tenaga kerja usia produktif supaya lebih mampu bersaing di dunia kerja yang tidak hanya dalam bursa tenaga kerja lokal tetapi juga bursa tenaga kerja dunia. Harapannya adalah dengan membekali tenaga kerja usia produktif ini, mereka bisa membuka lapangan kerja baru, tidak hanya untuk diri mereka sendiri namun juga masyarakat disekitar mereka. Untuk itu dukungan pemerintah terhadap para wiraswasta sangat diharapkan supaya pengangguran bisa berkurang.
           Dalam Deklarasi PBB tentang HAM dalam pasal 23 ayat 1, disitu disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran”.Deklarasi HAM ini sudah cukup jelas mengatur mengenai hak manusia untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlindungan dalam hal pengangguran, itu berarti peran pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan sangatlah diperlukan untuk mengurangi pengangguran.
           Pengangguran sebenarnya bukan hanya menjadi masalah dari negara kita saja namun ini telah menjadi masalah utama juga dari setiap negara, namun tinggal bagaimana negara tersebut mengatasi dan memberantasnya, dan solusinya juga sebenarnya banyak namun memilih serta menjalankannyalah yang kini menjadi kendala dari setiap negara, tetapi khususnya untuk indonesia saat ini mungkin yang baik untuk menjadi acuannya adalah :
1)        Memperluas dan membuka lapangan pekerjaan.
2)        Menciptakan pengusaha-pengusaha baru.
3)        Mengadakan bimbingan, penyuluhan dan keterampilan tenaga kerja, menambah keterampilan, dan meningkatkan pendidikan.
4)        Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat atau sector ekonomi yang kekurangan.
5)         Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.
6)        Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar.
7)        Segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yangtertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi.
8)        Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupanpenganggur.
9)        Upayakan untuk mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI) danpemutusan hubungan kerja (PHK).
10)    Segeramenyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyakjenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secaraperorangan maupun berkelompok. Itu semua perlu segera dibahas dandisederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan investasi untuk menciptakanlapangan kerja baru.
3.      Kemiskinan
a.       Masalah kemiskinan di Indonesia
          Lebih dari 110 juta orang Indonesia hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 per hari. Jumlah ini sama dengan jumlah penduduk Malaysia, Vietnam dan Kamboja digabungkan. Sebagian besar penduduk miskin di Asia Tenggara tinggal di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga tidak mampu meningkatkan berbagai indikator utama pembangunan sosial dibandingkan dengan negara-negara Asia Timur lainnya. Tingkat kematian ibu hamil di Indonesia, misalnya, dua kali lebih tinggi dari tingkat kematian di Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah dari penduduk Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi.
Indonesia memang telah mencapai hasil yang memuaskan dalammenurunkan tingkat kemiskinan sejak tahun 1960-an dan juga telah berhasil mengurangi efek dari krisis.
b.      Solusi masalah kemiskinan di Indonesia
Penanganan berbagai masalah di atas memerlukan strategi penanggulangan kemiskinan yang jelas. Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait lainnya patut mendapat acungan jempol atas berbagai usaha yang telah dijalankan dalam membentuk strategi penanggulangan kemiskinan.
Berikut ini langkah yang dapat diambil dalam mengimplementasikan strategi pengentasan kemiskinan :
1)      Peningkatan fasilitas jalan dan listrik di pedesaan, yaitu :
a)      Menjalankan program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten.
b)      Membiayai program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
c)      Menjalankan program pekerjaan umum yang bersifat padat karya.
d)     Menjalankan strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati tenaga listrik.
2)      Perbaikan tingkat kesehatan melalui fasilitas sanitasi yang lebih baik. Ada dua hal yang dapat dilakukan:
a)      Pada sisi permintaan, pemerintah dapat menjalankan kampanye publik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih baik.
b)      Pada sisi penawaran, tentu saja penyediaan sanitasi harus diperbaiki.
3)      Pembatasan pajak dan retribusi daerah yang merugikan usaha lokal dan orang miskin,yaitu :
a)      Menggantikan sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah.
b)      Menghentikan pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan, dengan mengharuskan pemerintah daerah untuk mengadakan pengkajian dampak suatu peraturan sebelum mengeluarkan pungutan baru.
c)      Menciptakan dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta pemberian insentif pada berbagai elemen pemerintahan daerah.
d)     Membentuk sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang dilindungi.
4)      Pemberian hak penggunaan tanah bagi penduduk miskin.
a)      Mempercepat program sertifikasi tanah secara dramatis.
b)      Mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang pertanahan.
c)      Mengkaji kemungkinan redistribusi tanah milik perusahaan negara yang tidak digunakan.
d)     Mengakomodasi kepemilikan komunal atas tanah sebagai salah satu bentuk kepemilikan.
e)      Mendukung adanya penyelesaian masalah pertanahan secara kekeluargaan
f)       Mempersiapkan peraturan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang tinggal di area perhutanan.
5)      Membangun lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang memberi manfaat pada penduduk miskin.
6)      Perbaikan atas kualitas pendidikan dan penyediaan pendidikan transisi untuk sekolah menengah
Pemerintah dapat memperbaiki kualitas pendidikan dan mencegah terputusnya pendidikan masyarakat miskin dengan cara:
a)      Membantu pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran sekolah.
b)      Menyediakan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin.
c)      Mengubah beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa dari kalangan miskin dalam masa transisi dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan.
7)      Menyediakan lebih banyak dana untuk daerah-daerah miskin, yaitu dengan cara :
a)        Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar yang cukup baik.
b)        Meningkatkan pemberian DAK untuk menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan.
8)      Merancang perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran dengan cara :
a)      Mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM).
b)      Menggunakan tabungan pemerintah yang ada untuk mengembangkan program perlindungan sosial.
c)      Memperbaiki penetapan sasaran agar dapat menyentuh lebih banyak penduduk miskin.
d)     Membentuk gugus tugas yang mengkaji sistem perlindungan sosial.
4.      Pertanian
a.       Masalah Pertanian di Indonesia
Sistem atau cara pertanian di Indonesia masih didominasi oleh sistem pertanian masa lalu, yaitu sistem pertanian yang mempunyai banyak kelemahan diantaranya adalah:
1)            Skala kecil
2)            Modal yang terbatas
3)            Penggunaan teknologi yang masih sederhana
4)             Sangat dipengaruhi oleh musim
5)            Wilayah pasarnya lokal
6)            Umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga
7)            Akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah
8)            Pasar komoditi pertanian yang sifatnya mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi harga yang merugikan petani
9)            Pembaruan agraria (konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali
10)        Kurangnya penyediaan benih bermutu bagi petani,
11)         Kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang
12)         Swasembada beras yang tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani.

b.      Solusi Mengatasi Masalah Pertanian di Indonesia
Dari ke 12 hal masalah pertanian di Indonesia yang sudah dipaparkan diatas, maka berikut akan dipaparkan bagaimana cara mengatasi masalah pertanian tersebut dimasa yang akan datang.
1)      Optimalisasi program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
2)      Regulasi konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya dilindungi oleh undang-undang.
3)      Penguatan sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber informasi IPTEK.
4)      Indonesia harus mampu keluar dari WTO dan segala bentuk perdagangan bebas dunia pada tahun 2014.
5)       Perbaikan infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal hasil-hasil penelitian ilmuwan lokal
6)      Mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia
7)      Peningkatan mutu dan kesejahteraan penyuluh pertanian.
8)       Membuat dan memberlakukan Undang-Undang perlindungan atas Hak Asasi Petani.
9)      Memposisikan pejabat dan petugas di setiap instansi maupun institusi pertanian dan perkebunan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
10)  Mewujudkan segera reforma agraria.
11)   Perimbangan muatan informasi yang berkaitan dengan dunia pertanian serta penyusunan konsep jam tayang khusus untuk publikasi dunia pertanian di seluruh media massa yang ada.
12)   Bimbingan lanjutan bagi lulusan bidang pertanian yang terintegrasi melalui penumbuhan wirausahawan dalam bidang pertanian (inkubator bisnis) berupa pelatihan dan pemagangan (retoling) yang berorientasi life skill, entrepreneurial skill dan kemandirian berusaha, program pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda melalui kegiatan magang ke negara-negara dimana sektor pertaniannya telah berkembang maju, peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi pertanian, pengembangan program studi bidang pertanian yang mampu menarik generasi muda, serta program-program lain yang bertujuan untuk menggali potensi, minat, dan bakat generasi muda di bidang pertanian serta melahirkan generasi muda yang mempunyai sikap ilmiah, professional, kreatif, dan kepedulian sosial yang tinggi demi kemajuan pertanian Indonesia, seperti olimpiade pertanian, gerakan cinta pertanian pada anak, agriyouth camp, dan lain-lain.

13)   Membrantas mafia-mafia pertanian.
14)  Melibatkan mahasiswa dalam program pembangunan pertanian melalui pelaksanaan bimbingan massal pertanian, peningkatan daya saing mahasiswa dalam kewirausahaan serta dana pendampingan untuk program–program kemahasiswaan.
5.      Pendidikan
a.       Masalah Pendidikan di Indonesia
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic ForumSwedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Berbagai masalah pendidikan itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
1)       Masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.
2)      Masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.
Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan
justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.
Pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out
put umum dari sistem pendidikan sekular.
Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, diantaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
a)      Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
b)      Rendahnya Kualitas Guru
c)      Rendahnya Kesejahteraan Guru
d)     Rendahnya Prestasi Siswa
e)      Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
f)       Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
g)      Mahalnya Biaya Pendidikan

b.      Solusi
Untuk mengatasi masalah-masalah pendidikan di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
a)      Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan.
Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan
Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan-- berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada.
b)      Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan.
Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
6.      Penggundulan Hutan
a.       Masalah penggundulan hutan di Indonesia
Indonesia yang sangat subur tanahnya membuat Indonesia memiliki kekayaan alam yang sayang indah. Diantaranya adalah hutan hujan tropis yang tumbuh diberbagai wilayah di Indonesia. Hutan tersebut sangat bermanfaat untuk keseimbangan ekosistem di Indonesia bahkan didunia. Selain itu hutan juga menjadi habitat hewan dan makhluk lainnya, itu semua sangat penting kita lindungi dan kita jaga dengan sebaik-baiknya. Namun pada kenyataannya banyak sekali penebangan-penebangan liar yang terjadi, adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawam merusak ekosistem hutan-hutan diseluruh Indonesia. Manusia menebang pohon-pohon tersebut dengan membabi buta, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Banyaknya hutan yang gundul membuat dibeberapa wilayah pegunungan terjadi tanah longsor,  terjadi banjir diberbagai wilayah, kelangkaan air bersih, adannya green house efec, kepunahan species karena habitatnya telah dirusak, kerusakan pada lapisan ozon di atmosfer bumi.
72% hutan Indonesia telah musnah sementara setengah dari sisanya terancam punah akibat illegal loging, pemabalakan komersial, kebakaran hutan, dan penggundulan untuk perkebunan sawit.Indonesia memegang kejuaraan dunia penggundulan hutan (Guiness Book of Records) 2008.Selama 2000-2005 Indonesia merupakan Negara tercepat dalam menggunduli hutannya. Setiap jam, hutan seluas 300 kali lapangan sepak bola amblas untuk selama-lamanya. Kecepatan ini sekarang pasti menurun karena hutan yang tersisa tinggal sedikit, sudah tidak dimungkinkan kenduri besar lagi.
Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12 persen dari jumlah spesies binatang menyusui/ mamalia, pemilik 16 persen spesies binatang reptil dan ampibi. 1.519 spesies burung dan 25 persen dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik (hanya dapat ditemui di daerah tersebut).
Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].
b.      Solusi masalah hutan di Indonesia
Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut. Cara yang bias ditempuh dalam mengatasi masalah hutan di Indonesia diantaranya :



1)      Pelestarian Hutan
2)      Waspada-Waspadalah & Hati-Hati Terhadap Api
3)      Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
4)      Menempatkan Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana
5)      Reboisasi Lahan Gundul
6)      Metode Tebang Pilih
7)      Memaksimalkan peranan kekayaan hayati dan sumberdaya alam yang salah satunya adalah keragaman vegetasi yang dimiliki oleh Indonesia sejatinya.
8)      Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.

7.      Infrastruktur Jalan
a.       Masalah infrastruktur jalan di Indonesia
Secara umum kondisi infrastruktur jalan di Indonesia masih lambat bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Pembangunan jalan tol di Indonesia telah dimulai sejak 26 tahun yang lalu namun total panjang jalan tol yang telah dibangun hingga saat ini hanya 570 kilometer. Padahal Malaysia yang baru memulai 20 tahun yang lalu telah mempunyai 1.230 kilometer.Sedangkan di Cina panjang tol mencapai lebih dari 100.000 km.
Selain masalah pentingnya pembangunan jaringan jalan, pemeliharaan jaringan jalan yang sudah ada juga merupakan hal penting.Kurangnya pemeliharaan mengakibatkan kondisi jalan banyak mengalami kerusakan.
Dari total panjang jalan nasional saat ini 34.628 km, 2.770 diantaranya rusak ringan dan 3.844 km dalam kondisi yang rusak berat. Akibatnya bukan hanya kerugian ekonomi yang bias mencapai puluhan milyar rupiah dan tersendatnya mobilitas social, tetapi juga banyak jiwa yang harus harus melayang.
Data YLKI menyebutkan selama Januari-Maret 2008 tidak kurang dari 35 orang tewas di Jakarta. Sedangkan total korban lalu lintas secara nasional yang mencapai 30 ribu per tahun, 3 ribu orang diantaranya meninggal akibat kondisi jalan rusak.
Dapat dikatakan secara umum, keadaan infrastruktur jalan di Indonesia masih kurang mendukung untuk menarik investasi, baik dari segi panjang jalan maupun keadaan jalan.
b.      Solusi masalah infrastruktur jalan di Indonesia
Infrastruktur merupakan modal bagi suatu negara dan sangat berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian, terutama dalam menghadapi proses globalisasi yang bergerak sangat cepat. Namun, masalah kerusakan jalan tidak pernah ada akhirnya. Sehingga kerugian moril dan materiil dalam aktivitas bisnis maupun aktifitas publik yang jika dijumlahkan mencapai  triliunan rupiah selalu saja tidak pernah ada solusinya. Sehingga pada gilirannya kemudian menjadi salah satu kontributor yang signifikan bagi ketidakmampuan bersaing bangsa. Kerusakan jalan selalu terjadi meski baru diperbaiki.
Selama ini yang dianggap sebagai biang keladi dari kerusakan jalan dan yang sudah menjadi ritual sebagai analisis forensik konstruksinya adalah karena jalan menerima beban kendaraan yang berlebihan, banjir, kurangnya dana pelaksanaan dan  atau pemeliharaan, pelaksanaan konstruksi atau pemeliharaan jalan yang tidak sesuai bestek, dana dikorup, kandungan aspal atau semen dicuri, manajemennya kurang baik, tanah longsor atau tanah bergerak, dan lain-lain.
Solusi yang dapat dilakukan antara lain :
1)      Memperbaiki jalan-jalan yang rusak
2)      Menambah dana pelaksanaan dan  atau pemeliharaan, pelaksanaan konstruksi
3)      Pelaksanaan konstruksi atau Pemeliharaan jalan yang sesuai bestek
4)      Meminimalisir terjadinya banjir, tanah longsor atau tanah bergerak, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan jalan
5)      Membatasi jumlah kendaraan untuk mengurangi beban kendaraan yang berlebihan
6)      Meminimalisir terjadinya korupsi atau penggelembungan dana pembangunan konstruksi jalan
7)      pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah proses perusahaan dalam memperoleh persetujuan investasi mereka



8.      Ekosistem pesisir dan kelautan
a.       Masalah ekosistem pesisir dan kelautan di Indonesia
Wilayah pesisir memiliki arti strategis dan memilikipotensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang sangatkaya.Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnyadipahami dan diintegrasikan secara terpadu oleh pemerintah,para pengusaha lokal, pengusaha asing dan para masyarakatnelayan yang hidup tergantung pada sumberdaya pesisir danlaut.Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan,akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa.Dari sisi sosial-ekonomi, kelompok pengusaha besar danpengusaha asing mendominasi pemanfaatan kekayaanpesisir dan laut. Sedangkan kelompok terbanyak yaitumasyarakat pesisir dan laut (nelayan) justru merupakankelompok profesi paling miskin di Indonesia. Kondisi kerusakan ekosistempesisir dan kelautan sebagai berikut:
1)         Kondisi ekosistem terumbu karang di Indonesiamengalami penurunan drastis sampai 90%.
2)         Kondisi ekosistem padang lamun di perairan pesisirIndonesia sekitar 30-40%.
3)         Pengrusakan hutan mangrove di Indonesia.
4)         Kerusakan lingkungan estuari
b.      Solusi masalah ekosistem pesisir dan kelautan di Indonesia
Solusi permasalahan yang terjadi pada lingkungan pesisir dan laut di Indonesia dapat dilakukan dengan membangun kode etik lingkungan melalui Penguatan Kelembagaan Lokal atau kearifan lokal dan berbasis pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan adalah suatu pola dan strategi pembangunan nasional yang menjamin bahwa kemampuan ekonomi dimasa depan tidak berkurang sama sekali. Generasi yang akan datang masih mempunyai peluang dan kemampuan ekonomi yang sama untuk mencapai tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya yang sama seperti generasi sekarang.
Untuk mengatasi masalah ekosistem pesisir dan kelautan dapat dilakukan dengan cara :
1)        Rehabilitasi Terumbu Karang
2)        Rehabilitasi padang lamun
3)        Rehabilitasi estuary
4)        Rehabilitasi hutan mangrove
5)        Kebijakan Penangkapan Ikan
6)        Penguatan kelembagaan local

9.      Gizi buruk
a.       Masalah gizi buruk di Indonesia
Gizi buruk adalah suatu istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan dan kedokteran . Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun . Anak balita sehat atau kurang gizi secara sederhana dapat diketahui dengan membandingkan antara berat badan menurut umurnya, dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan
Anak gizi kurang, berarti kekurangan gizi pada tingkat ringan atau sedang, belum menunjukkan gejala sakit. Dia seperti anak-anak lain, masih bermain dan sebagainya, tetapi bila diamati dengan seksama badannya mulai kurus . Menurut penuturan Menkes 4,1 juta bayi atau 20% menderita gizi kurang dan 8% diantaranya menderita gizi buruk. Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Gizi Buruk
Anak mengalami gizi buruk karena disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1.    Masalah ekonomi yang rendah
2.    Rendahnya tingkat pendidikan orangtua
3.    Kondisi sanitasi yang kurang baik di rumah
4.    Persepsi yang salah dari para orangtua ketika mereka datang ke posyandu
Ciri pada Anak yang Mengalami Gizi Buruk
1.      Berat badannya jauh di bawah berat normal
2.      Bagian perut yang menonjol
3.      Perubahan mental mencolok yaitu banyak menangis pada stadium lanjut anak terlihat sangat pasif
4.      Penderita nampak lemah dan ingin selalu terbaring
5.      Anemia
6.      Diare dengan feses cair
7.      Kelainan kulit yang khas
b.      Solusi masalah gizi buruk di Indonesia
1.       Menggerakkan serta memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
2.       Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
3.       Meningkatkan Pembiayaan Kesehatan termasuk Perbaikan Gizi Masyarakat
4.       Revitalisasi Posyandu
5.       Revitalisasi Puskesmas
6.       Inventarisasi gizi dan kesehatan
7.       Promosi keluarga sadar gizi (KADARZI)
8.       Pemberdayaan keluarga
9.       Advokasi dan pendampingan
10.    Revitalisasi sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG)
11.    menanamkan Perilaku Hidup Bersih Sehat dengan sanitasi rumah tangga
10.   Kekayaan Alam Indonesia (Minyak, gas bumi, batu bara, mineral, dll)
a.       Masalah kekayaan alam Indonesia yang dikuasai asing.
Sungguh miris melihat kondisi masyarakat indonesia sekarang. Padahal alam indonesia berlimpah ruah dengan kekayaannya minyak bumi, gas bumi, batu bara, emas dan masih banyak lagi. Tapi sayangnya kekayaan indonesia yang melimpah ruah itu justru banyak dikuasai oleh orang asing. UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat liberal, pemerintah seakan lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini:
1.      Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi;
2.      Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak;
3.      Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri.
Akhirnya kita bisa mengetahui bahwa minyak bumi indonesia hampir 90% dikuasai asing. Lebih hancur lagi sektor pertambangan tembaga dan emas sudah hampir 100% dikuasai asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing yang berwatak kapitalis. Tak heran saat minyak mentah dan gas dunia naik negeri yang kaya akan kekayaan alam ini kesulitan karena semua sudah dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.  Orang asing sangat di untungkan dalam hal ini.  UU NO.22/2001 membebaskan orang asing mengeruk kekayaan alam indonesia.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Kegiatan penambangan di Papua terdapat di dua kawasan, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua prosentasi bagi hasil dari penambangan emas ini sangatlah merugikan baagi negara indonesia, dimana 1% untuk negara pemilik tanah (indonesia) dan 99% untuk freeport (AS) sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana.
PT. Freeport penambang mineral terbesar yang menuras 300 ribu ton bijih per hari, sekaligus menghancurkan tiga sungai besar dan laut Arafuru. Padahal royalti yang diterima dari penjualan bersih tergolong sangat kecil yaitu 1%-3,5% untuk konsentrat tembaga dan 1% fixed untuk emas dan perak.
 http://n21imuth.files.wordpress.com/2011/10/tihi4b8a055b74879.jpg?w=320&h=240&h=240
Iuran tetap untuk wilayah pertambangan hanya sebesar Rp 225,- sampai Rp 27.000,- per hektar per tahun. Jauh lebih rendah dengan sewa lahan sawah oleh petani penggarap termurah sekalipun.
Perubahan status Pertamina yang dulunya merupakan “penguasa tunggal” pengelola minyak dan gas bumi (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Perusahaan perseroan, yang menurut definisi UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

bbm-pertamina
Jadi Pertamina tidak lagi mengatur pengelolaan, distribusi, pemurnian, eksploitasi, dll. Pertamina menjadi salah satu pihak atau perusahaan yang akan mengusahakan pengelolaan energi. Pertamina yang tidak lagi memonopoli pengelolaan migas digantikan oleh BP Migas untuk sektor hulu dan BPH Migas untuk sektor hilir. BP dan BPH migas ini sesuai dengan UU 22/2001 pasal 4 ayat 3 dibentuk oleh Pemerintah dan pertanggungjawabannya juga langsung ke Pemerintah
b.      Solusi masalah kekayaan alam Indonesia
Perlu adanya pengelolaan terhadap sumberdaya alam yang terbuka dan transparansi dari pemerintah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 “bahwa kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Untuk kasus PT Freeport, perlu pengkajian ulang kontrak kerja sama antara pemerintah dan Freeport dalam hal bagi hasil yang lebih proposional dan jangka waktu kontrak yang lebih rasional, sehingga Indonesia sebagai negara pemilik sumber daya alam tersebut dapat juga menikmati hasilnya.
Walaupun pengelolaan minyak dan gas bumi tidak sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah, pemerintah haruslah tetap melakukan pengawasan dan kontrol pada Kegiatan Usaha Hulu maupun Kegiatan Usaha Hilir. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh BP dan BPH Migas haruslah berjalan sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Liberalisasi ekonomi yang sedang Indonesia masuki saat ini sebaiknya tidak dikontrol sepenuhnya oleh pasar. Konstitusi sendiri mengatur bahwa sektor usaha yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas haruslah digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Rakyat sudah seharusnya menikmati kekayaan alam yang Indonesia miliki dengan sebaik-baiknya.
Tenaga kerja terdidik dan terlatih juga harus dicetak oleh Negara ini. Sungguh sia-sia sekali kekayaan alam yang melimpah yang kita punya tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal, bahkan dikuasai bertahun-tahun oleh pihak asing.
Juga terkait Kontrak Kerja Sama yang telah diatur oleh Undang-Undang harus dilakukan pengawasan ketat, agar perjanjian yang disepakati tidak mengambil hak rakyat, sesuai dengan konstitusi.
Regulasi yang jelas dan kuat sudah seharusnya dibuat dengan segera terkait hal ini. Hanya bermodalkan Peraturan Pemerintah tidaklah cukup untuk memperkuat law enforcement-nya. RUU Migas yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas haruslah dikawal  oleh kita semua agar tercapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
managedaily.co.id/vibizmanagement.com
http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/07/masalah-pertanian-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar