Indonesia
adalah negeri yang kaya akan sumberdaya alam yang tersebar di berbagai pulau
yang luas dari sabang hingga merauke. Rakyatnya yang berbhineka, multikultur,
bersuku-suku, semakin menambah keindahan kekayaan Indonesia bukan dari segi
alam saja tapi juga kebudayaannya. Bukan tanpa masalah untuk bisa menyatukan
rakyat yang berbeda-beda seperti ini, rasa senasib sepenanggungan dan memiliki
cita-cita yang sama yaitu menjadikan Indonesia merdeka bebas dari penjajah, hal
ini yang menyatukan berjuta juta rakyat yang berbeda itu untuk bersatu merebut
kemerdekaan.
Kekayaan
ibu pertiwi yang begitu banyak sudah tidak bisa dijaga dengan baik, kita hidup
dalam negara yang bergelimang kekayaan alamnya namun kita masih terpuruk dalam
kemiskinan. Disisi
lain Nasionalisme juga sudah mulai memudar, pancasila sebagai perekat penduduk
yang berbhineka menjadi thunggal ika kurang begitu bisa dikhayati, di jiwai
dalam kehidupan keseharian. Akhirnya timbul berbagai masalah seperti hutang
luar negeri yang menumpuk, banyak rakyat yang terbelenggu dalam kemiskinan,
banyaknya pengangguran, gizi buruk yang terus bertambah, pendidikan minimnya
fasilitas seperti bangunan sekolah yang tidak layak pakai, infra stuktur
terutama sarana transportasi seperti jalan banyak yang rusak, hutan gundul
semakin meluas, dan paling miris lagi adalah masalah penguasaan orang asing
terhadap kekayaan Indonesia.
1.
Hutang luar negeri
a.
Masalah
hutang luar negeri Indonesia
Indonesia
menggunakan hutang luar negeri untuk mempercepat pembangunan ekonominya.Hutang
luar negeri dimasukkan sebagai penerimaan pemerintah dalam APBN setiap tahunnya. Sumber pinjarnan
Indonesia selama ini berasal dari negara-negara dan badan-badan bantuan multilateral yang tergabung dalam Consultative Group for Indonesia 2)
atau CGI (sebelurnnya Inter
Governmental Group on Indonesia, IOGI).
Dengan tingkat suku bunga yang rendah, tenggang waktun dan masa pembayaran cicilan pokok dan bunganya yang cukup panjang, maka pinjaman dari COl
merupakan sumber pembiayaan utama. Meskipun hutang luar negeri menjadi
komponen yang penting
dalam struktur pembiayaan
pembangunan, namun dalam
menjalankan kebijaksanaannya, pinjaman dana
yang berasal dari luar negeri tersebut
didasarkan pada beberapa kriteria
pokok yang tujuannya
untuk menyelaraskan antara kebutuhan
akan pinjaman dana luar negeri dengan
politik luar negeri yang bebas aktif.
Total hutang
pemerintahan Indonesia terus membengkak, sampai januari 2011 kemarin utang Indonesia
tercatat Rp 1.695 triliun naik Rp 17,3 triliun dibandng akhir 2010. Konon
hutang tersebut apabila dibayarkan bunganya saja tidak akan habis sampai 2040.
Begitu tragis bangsa ini tenggelam dalam kekayaan yang dimiliki sendiri, dan
kita baru menyadari ketika hutang luar negeri sudah menumpuk, apa yang bisa
dinikmati oleh anak cucu kita kelak, jika hutang yang begitu banyak tidak bisa
terlunasi bahkan untuk membayar bunganya saja pemerintah Indonesia begitu
kesulitan.
Dan setelah satu abad kebangkitan
nasional Indonesia kini memiliki hutang lebih dari 148 milyar dollar.
b.
Solusi
masalah hutang luar negeri Indonesia
Dalam masalah hutang
luar negeri ini memang cukup terbilang susah, karena Indonesia sudah berhutang
cukup lama itu
berarti sudah terjadi, tentang bagaimana cara melunasinya mungkin pemerintah
harus memperbaiki sistem perekonomian
Indonesia
terlebih dahulu, pendekatan ekonomi mikro standar yang mana hanya menguntungkan
pihak perusahaan selama kontrak kerja berlangsung menjadi pendekatan ekonomi
sumberdaya, dimana pendekatan ekonomi sumberdaya ini bertujuan mensejahterakan
rakyat seoptimal mungkin untuk generasi sekarang dan masa mendatang. Perekomunian
membaik maka pemasukan negara juga bertambah. Jika seperti ini bukan tidak
mungkin Indonesia bisa melunasi segala utang-utang luar negeri.
Solusi yang lain adalah dengan melakukan penjadwalan hutang, dimana Indonesia boleh menunda pembayaran cicilan pokok pinjaman namun tetap membayar bunga pinjaman. Untuk memulihkan perekonornian Indonesia, hutang luar negeri tetap dibutuhkan dan sangat sulit mengehentikan begitu saja. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi hutang baru secara bertahap dan terus berupaya mencari solusi pengurangan, penghapusan dan penjadwalan kembali hutang Indonesia. Skema yang dapat dipertimbangkan adalah pembelian kembali hutang (buyback), pengalihan hutang dengan harga diskon ke dalam ekuitas, pengalihan hutang untuk lingkungan atau kemiskinan
Solusi yang lain adalah dengan melakukan penjadwalan hutang, dimana Indonesia boleh menunda pembayaran cicilan pokok pinjaman namun tetap membayar bunga pinjaman. Untuk memulihkan perekonornian Indonesia, hutang luar negeri tetap dibutuhkan dan sangat sulit mengehentikan begitu saja. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi hutang baru secara bertahap dan terus berupaya mencari solusi pengurangan, penghapusan dan penjadwalan kembali hutang Indonesia. Skema yang dapat dipertimbangkan adalah pembelian kembali hutang (buyback), pengalihan hutang dengan harga diskon ke dalam ekuitas, pengalihan hutang untuk lingkungan atau kemiskinan
Pemerintah perlu mencari sumber-sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya,
meningkatkan sumber pendapatan dari dalam negeri, khususnya pajak. Peningkatan
pajak dapat dilakukan dengan ekstensiflkasi dan intensiflkasi. Sampai saat ini
rasio pajak (tax ratio) dan
rasio obyek pajak (coverage ratio) di
Indonesia masih yang paling rendah diantara negara-negara ASEAN. Tax ratio Indonesia masih sekitar 11
persen. Thailand, Malaysia, Singapura masing-masing mempunyai tax ratio sebesar 6.2 persen, 30.9 persen
dan 20,3 persen. Oleh karena itu, peningkatan pajak mempunyai peluang yang
sangat baik sebagai substitusi hutang luar negeri untuk mempersempit
kesenjangan tabungan-investasi. Hanya saja perlu dihindarkan bahwa penarikan
yang lebih intensif dan perluasan obyek pajak jangan sampai menimbulkan ekonomi
berbiaya tinggi (highcost economy) yang
justru mendorong adanya disinvestasi dalam perekonomian kita.
2.
Pengangguran
a.
Masalah
pengangguran di Indonesia
Sebuah negara tidak
akan pernah lepas dari masalah yang berhubungan dengan waga negaranya, apalagi
negara yang memiliki penduduk dengan jumlah yang besar seperti Indonesia.
Masalah pengangguran dan ketenagakerjaan sudah menjadi masalah yang pokok di
indonesia, hal ini tidak bisa dianggap remeh karena masalah seperti ini bisa
menghambat negara Indonesia untuk menjadi negara maju.
Alasan
murahnya biaya tenaga kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor pengusaha
asing mengincar Indonesia untuk membangun usaha mereka. Hal ini tidak diimbangi
dengan dukungan pemerintah tentang pengaturan Undang-Undang investasi dan
ketenagakerjaan, akhirnya timbulah masalah seperti relokasi tempat usaha ke
negara lain yang dampaknya adalah menjadi meningkatnya jumlah pengangguran di
Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia sekarang ini sudah mencapai titik
yang cukup serius dan perlu penanganan segera, namun upaya pemerintah untuk
mengurangi jumlah pengangguran dengan
membuka lapangan pekerjaan belum bisa dikatakan berhasil.
Banyaknya
pengangguran di Indonesia menambah beban negara yang sulit untuk diatasi.
Kurangnya kualitas sumber daya manusia dan kurangnya pengalaman kerja membuat
banyak orang susah mendapatkan pekerjaan dan lebih memilih untuk tidak bekerja.
Pendidikan juga menjadi faktor
utama dalam mencari kerja, semakin rendah tamatan sekolah semakin rendah pula
pekerjaan yang diperoleh. Adanya kesenjangan antara pertumbuhan angkatan kerja
dan lapangan kerja juga menjadi penyebab bertambahnya pengangguran.
Pengangguran
yang selalu bertambah setiap tahunnya dan bukan main tingginya yaitu 1,3 juta
orang per-tahun, membuat Indonesia sulit untuk bangkit dari keterpurukan dan
selalu terbelit masalah. Pada tahun ini tercatat pengangguran mencapai 7,61
juta orang pengangguran. Meskipun pada bulan agustus 2012 pengangguran di
Indonesia turun 6%, namun itu semua masih kurang untuk mengurangi jumlah
pengangguran yang ada.
b. Solusi masalah pengangguran
Untuk mengatasi masalah
pengangguran bisa dengan membekali keterampilan bagi para tenaga kerja
usia produktif supaya lebih mampu bersaing di dunia kerja yang tidak hanya
dalam bursa tenaga kerja lokal tetapi juga bursa tenaga kerja dunia. Harapannya
adalah dengan membekali tenaga kerja usia produktif ini, mereka bisa membuka
lapangan kerja baru, tidak hanya untuk diri mereka sendiri namun juga
masyarakat disekitar mereka. Untuk itu dukungan pemerintah terhadap para
wiraswasta sangat diharapkan supaya pengangguran bisa berkurang.
Dalam Deklarasi PBB
tentang HAM dalam pasal 23 ayat 1, disitu disebutkan bahwa “setiap orang berhak
atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran”.Deklarasi HAM ini sudah cukup jelas mengatur
mengenai hak manusia untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh
perlindungan dalam hal pengangguran, itu berarti peran pemerintah untuk membuka
lapangan pekerjaan sangatlah diperlukan untuk mengurangi pengangguran.
Pengangguran sebenarnya bukan
hanya menjadi masalah dari negara kita saja namun ini telah menjadi masalah
utama juga dari setiap negara, namun tinggal bagaimana negara tersebut
mengatasi dan memberantasnya, dan solusinya juga sebenarnya banyak namun
memilih serta menjalankannyalah yang kini menjadi kendala dari setiap negara,
tetapi khususnya untuk indonesia saat ini mungkin yang baik untuk menjadi
acuannya adalah :
1)
Memperluas dan membuka lapangan pekerjaan.
2)
Menciptakan pengusaha-pengusaha baru.
3)
Mengadakan bimbingan, penyuluhan dan keterampilan
tenaga kerja, menambah keterampilan, dan meningkatkan pendidikan.
4)
Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari
tempat dan sector yang kelebihan ke tempat atau
sector ekonomi yang kekurangan.
5)
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.
6)
Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan
dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa
bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang,
perluasan pasar.
7)
Segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan,
khususnya yangtertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun
fasilitas transportasi dan komunikasi.
8)
Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin
kehidupanpenganggur.
9)
Upayakan untuk mencegah perselisihan hubungan
industrial (PHI) danpemutusan hubungan kerja (PHK).
10)
Segeramenyederhanakan perizinan karena dewasa ini
terlalu banyakjenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal
Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat
secaraperorangan maupun berkelompok. Itu semua perlu segera dibahas
dandisederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan investasi untuk
menciptakanlapangan kerja baru.
3. Kemiskinan
a. Masalah kemiskinan di Indonesia
Lebih dari 110 juta
orang Indonesia hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 per hari. Jumlah ini
sama dengan jumlah penduduk Malaysia, Vietnam dan Kamboja digabungkan. Sebagian
besar penduduk miskin di Asia Tenggara tinggal di Indonesia. Selain itu,
Indonesia juga tidak mampu meningkatkan berbagai indikator utama pembangunan
sosial dibandingkan dengan negara-negara Asia Timur lainnya. Tingkat kematian
ibu hamil di Indonesia, misalnya, dua kali lebih tinggi dari tingkat kematian
di Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah dari
penduduk Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup terhadap air bersih dan
fasilitas sanitasi.
Indonesia memang telah
mencapai hasil yang memuaskan dalammenurunkan tingkat kemiskinan sejak tahun
1960-an dan juga telah berhasil mengurangi efek dari krisis.
b. Solusi
masalah kemiskinan di
Indonesia
Penanganan berbagai
masalah di atas memerlukan strategi penanggulangan kemiskinan yang jelas.
Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait lainnya patut mendapat acungan
jempol atas berbagai usaha yang telah dijalankan dalam membentuk strategi
penanggulangan kemiskinan.
Berikut ini langkah
yang dapat diambil dalam mengimplementasikan strategi pengentasan kemiskinan :
1) Peningkatan
fasilitas jalan dan listrik di pedesaan, yaitu :
a) Menjalankan
program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten.
b) Membiayai
program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
c) Menjalankan
program pekerjaan umum yang bersifat padat karya.
d) Menjalankan
strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati
tenaga listrik.
2) Perbaikan
tingkat kesehatan melalui fasilitas sanitasi yang lebih baik. Ada dua hal yang
dapat dilakukan:
a) Pada
sisi permintaan, pemerintah dapat menjalankan kampanye publik secara nasional
untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih
baik.
b) Pada
sisi penawaran, tentu saja penyediaan sanitasi harus diperbaiki.
3) Pembatasan
pajak dan retribusi daerah yang merugikan usaha lokal dan orang miskin,yaitu :
a) Menggantikan
sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan
yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah.
b) Menghentikan
pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan, dengan mengharuskan
pemerintah daerah untuk mengadakan pengkajian dampak suatu peraturan sebelum
mengeluarkan pungutan baru.
c) Menciptakan
dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta
pemberian insentif pada berbagai elemen pemerintahan daerah.
d) Membentuk
sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang
dilindungi.
4) Pemberian
hak penggunaan tanah bagi penduduk miskin.
a) Mempercepat program sertifikasi tanah secara dramatis.
b) Mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang
pertanahan.
c) Mengkaji kemungkinan redistribusi tanah milik
perusahaan negara yang tidak digunakan.
d) Mengakomodasi kepemilikan komunal atas tanah sebagai
salah satu bentuk kepemilikan.
e) Mendukung adanya penyelesaian masalah pertanahan
secara kekeluargaan
f) Mempersiapkan peraturan yang menjamin kepastian hukum
bagi masyarakat miskin yang tinggal di area perhutanan.
5) Membangun
lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang memberi manfaat pada penduduk miskin.
6) Perbaikan
atas kualitas pendidikan dan penyediaan pendidikan transisi untuk sekolah
menengah
Pemerintah dapat
memperbaiki kualitas pendidikan dan mencegah terputusnya pendidikan masyarakat
miskin dengan cara:
a) Membantu
pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran
sekolah.
b) Menyediakan
dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin.
c) Mengubah
beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa
dari kalangan miskin dalam masa transisi dari sekolah dasar ke sekolah
lanjutan.
7) Menyediakan
lebih banyak dana untuk daerah-daerah miskin, yaitu dengan cara :
a)
Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum
(DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar
yang cukup baik.
b)
Meningkatkan pemberian DAK untuk
menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan.
8) Merancang
perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran dengan cara :
a) Mengurangi
subsidi bahan bakar minyak (BBM).
b) Menggunakan
tabungan pemerintah yang ada untuk mengembangkan program perlindungan sosial.
c) Memperbaiki
penetapan sasaran agar dapat menyentuh lebih banyak penduduk miskin.
d) Membentuk
gugus tugas yang mengkaji sistem perlindungan sosial.
4. Pertanian
a. Masalah Pertanian di Indonesia
Sistem atau cara
pertanian di Indonesia masih didominasi oleh sistem pertanian masa lalu, yaitu
sistem pertanian yang mempunyai banyak kelemahan diantaranya adalah:
1)
Skala kecil
2)
Modal yang terbatas
3)
Penggunaan teknologi yang masih
sederhana
4)
Sangat dipengaruhi oleh musim
5)
Wilayah pasarnya lokal
6)
Umumnya berusaha dengan tenaga kerja
keluarga
7)
Akses terhadap kredit, teknologi dan
pasar sangat rendah
8)
Pasar komoditi pertanian yang sifatnya
mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi
harga yang merugikan petani
9)
Pembaruan agraria (konversi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali
10)
Kurangnya penyediaan benih bermutu bagi
petani,
11)
Kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang
12)
Swasembada beras yang tidak meningkatkan
kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani.
b. Solusi Mengatasi Masalah Pertanian di Indonesia
Dari ke 12 hal masalah
pertanian di Indonesia yang sudah dipaparkan diatas, maka berikut akan
dipaparkan bagaimana cara mengatasi masalah pertanian tersebut dimasa yang akan
datang.
1) Optimalisasi
program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut
pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
2) Regulasi
konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya
dilindungi oleh undang-undang.
3) Penguatan
sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif
usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran
yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis
pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber
informasi IPTEK.
4) Indonesia
harus mampu keluar dari WTO dan segala bentuk perdagangan bebas dunia pada
tahun 2014.
5) Perbaikan infrastruktur pertanian dan
peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal
serta pemanfaatan secara maksimal hasil-hasil penelitian ilmuwan lokal
6) Mewujudkan
kedaulatan pangan di Indonesia
7) Peningkatan
mutu dan kesejahteraan penyuluh pertanian.
8) Membuat dan memberlakukan Undang-Undang
perlindungan atas Hak Asasi Petani.
9) Memposisikan
pejabat dan petugas di setiap instansi maupun institusi pertanian dan
perkebunan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
10) Mewujudkan
segera reforma agraria.
11) Perimbangan muatan informasi yang berkaitan
dengan dunia pertanian serta penyusunan konsep jam tayang khusus untuk
publikasi dunia pertanian di seluruh media massa yang ada.
12) Bimbingan lanjutan bagi lulusan bidang pertanian
yang terintegrasi melalui penumbuhan wirausahawan dalam bidang pertanian
(inkubator bisnis) berupa pelatihan dan pemagangan (retoling) yang berorientasi
life skill, entrepreneurial skill dan kemandirian berusaha, program pendidikan
dan pelatihan bagi generasi muda melalui kegiatan magang ke negara-negara
dimana sektor pertaniannya telah berkembang maju, peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi pertanian,
pengembangan program studi bidang pertanian yang mampu menarik generasi muda,
serta program-program lain yang bertujuan untuk menggali potensi, minat, dan
bakat generasi muda di bidang pertanian serta melahirkan generasi muda yang
mempunyai sikap ilmiah, professional, kreatif, dan kepedulian sosial yang
tinggi demi kemajuan pertanian Indonesia, seperti olimpiade pertanian, gerakan
cinta pertanian pada anak, agriyouth camp, dan lain-lain.
13) Membrantas mafia-mafia pertanian.
14) Melibatkan
mahasiswa dalam program pembangunan pertanian melalui pelaksanaan bimbingan
massal pertanian, peningkatan daya saing mahasiswa dalam kewirausahaan serta
dana pendampingan untuk program–program kemahasiswaan.
5.
Pendidikan
a. Masalah
Pendidikan di Indonesia
Kualitas
pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain
dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human
Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan,
kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks
pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan
ke-109 (1999).
Menurut
survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di
Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia
berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic ForumSwedia
(2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan
ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari
lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai
pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas
pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003)
bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang
mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari
20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat
pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036
SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam
kategori The Diploma Program (DP).
Berbagai
masalah pendidikan itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
1) Masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma
pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.
2) Masalah-masalah
cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan,
rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan
guru, dan sebagainya.
Masalah Mendasar : Sekularisme
Sebagai Paradigma Pendidikan
Sesungguhnya
diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang
sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian
kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal
ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan
pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal
melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab
tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara
kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui
madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama;
sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan
serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek)
dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan
karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan
justru
kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu
aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek
kehidupan.
Pendidikan
sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian
atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu
akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih
buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi
bejat moral. Ini adalah out
put
umum dari sistem pendidikan sekular.
Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah
cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma
pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah
cabang ini tentu banyak sekali macamnya, diantaranya yang terpenting adalah
sebagai berikut :
a) Rendahnya
Kualitas Sarana Fisik
b) Rendahnya
Kualitas Guru
c) Rendahnya
Kesejahteraan Guru
d) Rendahnya
Prestasi Siswa
e) Kurangnya
Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
f) Rendahnya
Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
g) Mahalnya
Biaya Pendidikan
b. Solusi
Untuk mengatasi
masalah-masalah pendidikan di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
a)
Solusi sistemik, yakni solusi dengan
mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan.
Seperti diketahui
sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan.
Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem
ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain
meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk
pendanaan pendidikan
Maka, solusi untuk
masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan
seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya
pendidikan-- berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada.
b)
Solusi teknis, yakni solusi yang
menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan.
Solusi ini misalnya
untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi
untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk
meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di
samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan
membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan
memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya
prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan
kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana
pendidikan, dan sebagainya.
6. Penggundulan
Hutan
a. Masalah penggundulan hutan di Indonesia
Indonesia yang sangat
subur tanahnya membuat Indonesia memiliki kekayaan alam yang sayang indah.
Diantaranya adalah hutan hujan tropis yang tumbuh diberbagai wilayah di
Indonesia. Hutan tersebut sangat bermanfaat untuk keseimbangan ekosistem di
Indonesia bahkan didunia. Selain itu hutan juga menjadi habitat hewan dan
makhluk lainnya, itu semua sangat penting kita lindungi dan kita jaga dengan
sebaik-baiknya. Namun pada kenyataannya banyak sekali penebangan-penebangan
liar yang terjadi, adanya
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawam merusak ekosistem hutan-hutan
diseluruh Indonesia. Manusia menebang pohon-pohon tersebut dengan membabi buta,
tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Banyaknya hutan yang gundul membuat
dibeberapa wilayah pegunungan terjadi tanah longsor, terjadi banjir diberbagai wilayah, kelangkaan
air bersih, adannya green house efec, kepunahan species karena habitatnya telah
dirusak, kerusakan
pada lapisan ozon di atmosfer bumi.
72% hutan Indonesia telah musnah sementara setengah dari sisanya
terancam punah akibat illegal loging, pemabalakan komersial, kebakaran hutan,
dan penggundulan untuk perkebunan sawit.Indonesia memegang kejuaraan dunia
penggundulan hutan (Guiness Book of Records) 2008.Selama 2000-2005 Indonesia
merupakan Negara tercepat dalam menggunduli hutannya. Setiap jam, hutan seluas
300 kali lapangan sepak bola amblas untuk selama-lamanya. Kecepatan ini
sekarang pasti menurun karena hutan yang tersisa tinggal sedikit, sudah tidak
dimungkinkan kenduri besar lagi.
Indonesia memiliki 10
persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12
persen dari jumlah spesies binatang menyusui/ mamalia, pemilik 16 persen
spesies binatang reptil dan ampibi. 1.519 spesies burung dan 25 persen dari
spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik (hanya dapat ditemui di
daerah tersebut).
Luas hutan alam asli
Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat
ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World
Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak
terkendali selama puluhan tahun menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis
secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta
hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per
tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat
kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran
citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak,
diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan
Planologi Dephut, 2003].
b.
Solusi masalah
hutan di Indonesia
Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah
terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan
individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi
hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke
depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan
penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat
yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga
kelestarian hutan tersebut. Cara yang bias
ditempuh dalam mengatasi masalah hutan di Indonesia diantaranya :
1) Pelestarian
Hutan
2) Waspada-Waspadalah
& Hati-Hati Terhadap Api
3) Mencegah
cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
4) Menempatkan
Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana
5) Reboisasi
Lahan Gundul
6) Metode
Tebang Pilih
7)
Memaksimalkan
peranan kekayaan hayati dan sumberdaya alam yang salah satunya adalah keragaman
vegetasi yang dimiliki oleh Indonesia sejatinya.
8)
Melaksanakan
aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah
hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
7. Infrastruktur Jalan
a.
Masalah infrastruktur jalan di
Indonesia
Secara umum
kondisi infrastruktur jalan di Indonesia masih lambat bila dibandingkan dengan
negara-negara lain. Pembangunan jalan tol di Indonesia telah dimulai sejak 26
tahun yang lalu namun total panjang jalan tol yang telah dibangun hingga saat
ini hanya 570 kilometer. Padahal Malaysia yang baru memulai 20 tahun yang lalu
telah mempunyai 1.230 kilometer.Sedangkan di Cina panjang tol mencapai lebih
dari 100.000 km.
Selain
masalah pentingnya pembangunan jaringan jalan, pemeliharaan jaringan jalan yang
sudah ada juga merupakan hal penting.Kurangnya pemeliharaan mengakibatkan
kondisi jalan banyak mengalami kerusakan.
Dari total
panjang jalan nasional saat ini 34.628 km, 2.770 diantaranya rusak ringan dan
3.844 km dalam kondisi yang rusak berat. Akibatnya bukan hanya kerugian ekonomi
yang bias mencapai puluhan milyar rupiah dan tersendatnya mobilitas social,
tetapi juga banyak jiwa yang harus harus melayang.
Data YLKI
menyebutkan selama Januari-Maret 2008 tidak kurang dari 35 orang tewas di
Jakarta. Sedangkan total korban lalu lintas secara nasional yang mencapai 30
ribu per tahun, 3 ribu orang diantaranya meninggal akibat kondisi jalan rusak.
Dapat
dikatakan secara umum, keadaan infrastruktur jalan di Indonesia masih kurang
mendukung untuk menarik investasi, baik dari segi panjang jalan maupun keadaan
jalan.
b.
Solusi masalah infrastruktur jalan
di Indonesia
Infrastruktur merupakan modal bagi suatu negara dan
sangat berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian, terutama dalam menghadapi
proses globalisasi yang bergerak sangat cepat. Namun, masalah kerusakan jalan tidak pernah
ada akhirnya. Sehingga kerugian moril dan materiil dalam aktivitas bisnis
maupun aktifitas publik yang jika dijumlahkan mencapai triliunan rupiah
selalu saja tidak pernah ada solusinya. Sehingga pada gilirannya kemudian
menjadi salah satu kontributor yang signifikan bagi ketidakmampuan bersaing bangsa. Kerusakan jalan selalu terjadi meski
baru diperbaiki.
Selama ini yang dianggap sebagai
biang keladi dari kerusakan jalan dan yang sudah menjadi ritual sebagai
analisis forensik konstruksinya adalah karena jalan menerima beban kendaraan
yang berlebihan, banjir, kurangnya dana pelaksanaan dan atau
pemeliharaan, pelaksanaan konstruksi atau pemeliharaan jalan yang tidak sesuai
bestek, dana dikorup, kandungan aspal atau semen dicuri, manajemennya kurang
baik, tanah longsor atau tanah bergerak, dan lain-lain.
Solusi yang
dapat dilakukan antara lain :
1)
Memperbaiki
jalan-jalan yang rusak
2)
Menambah dana pelaksanaan dan atau
pemeliharaan, pelaksanaan konstruksi
3)
Pelaksanaan konstruksi atau Pemeliharaan jalan yang sesuai bestek
4)
Meminimalisir terjadinya banjir,
tanah longsor atau tanah bergerak, dan lain-lain yang dapat menyebabkan
kerusakan jalan
5)
Membatasi jumlah kendaraan untuk
mengurangi beban
kendaraan yang berlebihan
6)
Meminimalisir terjadinya korupsi
atau penggelembungan dana pembangunan konstruksi jalan
7)
pemerintah
berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah proses perusahaan dalam
memperoleh persetujuan investasi mereka
8.
Ekosistem
pesisir dan kelautan
a.
Masalah ekosistem pesisir dan
kelautan di Indonesia
Wilayah pesisir memiliki
arti strategis dan memilikipotensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang
sangatkaya.Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnyadipahami dan
diintegrasikan secara terpadu oleh pemerintah,para pengusaha lokal, pengusaha
asing dan para masyarakatnelayan yang hidup tergantung pada sumberdaya pesisir
danlaut.Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan,akhirnya menjadikan
laut sebagai kolam sampah raksasa.Dari sisi sosial-ekonomi, kelompok pengusaha
besar danpengusaha asing mendominasi pemanfaatan kekayaanpesisir dan laut. Sedangkan
kelompok terbanyak yaitumasyarakat pesisir dan laut (nelayan) justru merupakankelompok
profesi paling miskin di Indonesia. Kondisi kerusakan ekosistempesisir dan
kelautan sebagai berikut:
1)
Kondisi
ekosistem terumbu karang di Indonesiamengalami penurunan drastis sampai 90%.
2)
Kondisi
ekosistem padang lamun di perairan pesisirIndonesia sekitar 30-40%.
3)
Pengrusakan
hutan mangrove di Indonesia.
4)
Kerusakan
lingkungan estuari
b.
Solusi
masalah ekosistem pesisir dan kelautan di Indonesia
Solusi permasalahan yang
terjadi pada lingkungan pesisir dan laut di Indonesia dapat dilakukan dengan membangun
kode etik lingkungan melalui Penguatan Kelembagaan Lokal atau kearifan lokal
dan berbasis pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan adalah
suatu pola dan strategi pembangunan nasional yang menjamin bahwa kemampuan
ekonomi dimasa depan tidak berkurang sama sekali. Generasi yang akan datang
masih mempunyai peluang dan kemampuan ekonomi yang sama untuk mencapai tingkat
kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya yang sama seperti generasi sekarang.
Untuk mengatasi masalah ekosistem
pesisir dan kelautan dapat dilakukan dengan cara :
1)
Rehabilitasi Terumbu Karang
2)
Rehabilitasi padang lamun
3)
Rehabilitasi estuary
4)
Rehabilitasi hutan mangrove
5)
Kebijakan Penangkapan Ikan
6)
Penguatan kelembagaan local
9. Gizi buruk
a.
Masalah gizi buruk di Indonesia
Gizi buruk adalah suatu
istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan dan
kedokteran . Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya
kekurangan gizi menahun . Anak balita sehat atau kurang gizi secara sederhana
dapat diketahui dengan membandingkan antara berat badan menurut umurnya, dengan
rujukan (standar) yang telah ditetapkan
Anak gizi kurang, berarti
kekurangan gizi pada tingkat ringan atau sedang, belum menunjukkan gejala
sakit. Dia seperti anak-anak lain, masih bermain dan sebagainya, tetapi bila
diamati dengan seksama badannya mulai kurus . Menurut
penuturan Menkes 4,1 juta bayi atau 20% menderita gizi kurang dan 8%
diantaranya menderita gizi buruk. Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Gizi Buruk
Anak mengalami gizi buruk karena disebabkan oleh beberapa faktor,
diantaranya :
1.
Masalah ekonomi yang
rendah
2.
Rendahnya tingkat pendidikan orangtua
3.
Kondisi sanitasi yang
kurang baik di rumah
4.
Persepsi yang salah dari
para orangtua ketika mereka datang ke posyandu
Ciri pada Anak yang
Mengalami Gizi Buruk
1.
Berat badannya jauh di bawah berat normal
2.
Bagian perut yang
menonjol
3.
Perubahan mental mencolok yaitu banyak
menangis pada stadium lanjut anak terlihat sangat pasif
4.
Penderita nampak lemah
dan ingin selalu terbaring
5.
Anemia
6. Diare dengan feses cair
7. Kelainan kulit yang khas
b.
Solusi masalah gizi buruk di
Indonesia
1.
Menggerakkan
serta memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
2.
Meningkatkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
3.
Meningkatkan
Pembiayaan Kesehatan termasuk Perbaikan Gizi Masyarakat
4.
Revitalisasi
Posyandu
5.
Revitalisasi
Puskesmas
6.
Inventarisasi
gizi dan kesehatan
7.
Promosi
keluarga sadar gizi (KADARZI)
8.
Pemberdayaan
keluarga
9.
Advokasi
dan pendampingan
10.
Revitalisasi
sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG)
11.
menanamkan
Perilaku Hidup Bersih Sehat dengan sanitasi rumah tangga
10. Kekayaan
Alam Indonesia (Minyak, gas bumi, batu bara, mineral, dll)
a.
Masalah
kekayaan alam Indonesia yang dikuasai asing.
Sungguh miris melihat kondisi masyarakat
indonesia sekarang. Padahal alam indonesia berlimpah ruah dengan kekayaannya
minyak bumi, gas bumi, batu bara, emas dan masih banyak lagi. Tapi sayangnya
kekayaan indonesia yang melimpah ruah itu justru banyak dikuasai oleh orang
asing. UU
22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat liberal, pemerintah seakan
lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini:
1. Pemerintah
membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi;
2. Pemerintah
memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi minyak;
3. Perusahaan
asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri.
Akhirnya kita bisa mengetahui bahwa minyak bumi
indonesia hampir 90% dikuasai asing. Lebih hancur lagi
sektor pertambangan tembaga dan emas sudah hampir 100% dikuasai asing. Mereka
semua adalah perusahaan multinasional asing yang berwatak kapitalis. Tak heran
saat minyak mentah dan gas dunia naik negeri yang kaya akan kekayaan alam ini
kesulitan karena semua sudah dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan
asing tersebut. Orang asing sangat di untungkan dalam hal
ini. UU NO.22/2001 membebaskan orang
asing mengeruk kekayaan alam indonesia.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah
perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg
pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper &
Gold Inc. Kegiatan penambangan di Papua terdapat di dua kawasan, masing-masing tambang
Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan
Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua prosentasi bagi hasil dari
penambangan emas ini sangatlah merugikan baagi negara indonesia, dimana 1%
untuk negara pemilik tanah (indonesia) dan 99% untuk freeport (AS) sebagai
negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana.
PT. Freeport
penambang mineral terbesar yang menuras 300 ribu ton bijih per hari, sekaligus
menghancurkan tiga sungai besar dan laut Arafuru. Padahal royalti yang diterima
dari penjualan bersih tergolong sangat kecil yaitu 1%-3,5% untuk konsentrat
tembaga dan 1% fixed untuk emas dan perak.
Iuran tetap
untuk wilayah pertambangan hanya sebesar Rp 225,- sampai Rp 27.000,- per hektar
per tahun. Jauh lebih rendah dengan sewa lahan sawah oleh petani penggarap
termurah sekalipun.
Perubahan
status Pertamina yang dulunya merupakan “penguasa tunggal” pengelola minyak dan
gas bumi (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Perusahaan perseroan, yang menurut
definisi UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51
% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Jadi
Pertamina tidak lagi mengatur pengelolaan, distribusi, pemurnian, eksploitasi,
dll. Pertamina menjadi salah satu pihak atau perusahaan yang akan mengusahakan
pengelolaan energi. Pertamina yang tidak lagi memonopoli pengelolaan migas
digantikan oleh BP Migas untuk sektor hulu dan BPH Migas untuk sektor hilir. BP
dan BPH migas ini sesuai dengan UU 22/2001 pasal 4 ayat 3 dibentuk oleh
Pemerintah dan pertanggungjawabannya juga langsung ke Pemerintah
b.
Solusi masalah kekayaan alam
Indonesia
Perlu adanya pengelolaan terhadap
sumberdaya alam yang terbuka dan transparansi dari pemerintah sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 “bahwa kekayaan alam dikelola oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Untuk kasus PT Freeport, perlu pengkajian ulang kontrak kerja sama antara
pemerintah dan Freeport dalam hal bagi hasil yang lebih proposional dan jangka
waktu kontrak yang lebih rasional, sehingga Indonesia sebagai negara pemilik
sumber daya alam tersebut dapat juga menikmati hasilnya.
Walaupun pengelolaan minyak dan gas bumi tidak
sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah, pemerintah haruslah tetap melakukan
pengawasan dan kontrol pada Kegiatan Usaha Hulu maupun Kegiatan Usaha Hilir.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh BP dan BPH Migas haruslah berjalan
sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Liberalisasi ekonomi yang sedang
Indonesia masuki saat ini sebaiknya tidak dikontrol sepenuhnya oleh pasar.
Konstitusi sendiri mengatur bahwa sektor usaha yang terkait dengan kepentingan
masyarakat luas haruslah digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Rakyat sudah seharusnya menikmati kekayaan alam yang Indonesia miliki dengan
sebaik-baiknya.
Tenaga kerja terdidik dan terlatih juga harus dicetak oleh Negara
ini. Sungguh sia-sia sekali kekayaan alam yang melimpah yang kita punya tidak
bisa dimanfaatkan dengan maksimal, bahkan dikuasai bertahun-tahun oleh pihak
asing.
Juga terkait Kontrak Kerja Sama yang telah diatur oleh
Undang-Undang harus dilakukan pengawasan ketat, agar perjanjian yang disepakati
tidak mengambil hak rakyat, sesuai dengan konstitusi.
Regulasi yang jelas dan kuat sudah seharusnya dibuat dengan segera terkait hal ini. Hanya bermodalkan Peraturan Pemerintah tidaklah cukup untuk memperkuat law enforcement-nya.
RUU Migas yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas haruslah dikawal
oleh kita semua agar tercapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
managedaily.co.id/vibizmanagement.com
http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/07/masalah-pertanian-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar