A.
Abd al-Rahman Ibn
Mohammad Ibn Khaldun
Tidak semua tokoh sosiologi berasal dari Barat,
ada juga tokoh sosiologi yang berasal dari negeri muslim. Tokoh sosiologi muslim tersebut
adalah Ibn Khaldun yang merupakan seseorang berkebangsaan Tunisia. Ia berasal dari
keluarga berada. Nama lengkapnya adalah Abd
al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn al-Hasan Ibn
Khaldun. Ibn Khaldun adalah pemikir
muslim besar yang hidup antara tahun 1332-1406 dimana peradaban islam sedang
mengalami masa suram dan disintegrasi.
Ibn Khaldun hidup jauh sebelum penemu istilah
Sosiologi yaitu Auguste Comte lahir. Akan tetapi, teori dan ajarannya sangat
sosiologis. Menurut Ibn Khaldun, manusia bersatu dalam suatu negara, suku, atau
kelompok disebabkan karena rasa solidaritas yang menyebabkan adanya kegiatan
bersama antarmanusia dan istilah solidaritas atau ashabiyah dikenal sebagai inti dari konsep sosiologi Ibn Khaldun.
Ibn Khaldun berpendapat bahwa fenomena sosial dengan fenomena lainnya
saling berkaitan. Fenomena sosial berkembang mengikuti hukum-hukum sosial yang
berlaku secara massa, luas, dan tidak bisa seorang saja yang mengubah.
Hukum-hukum sosial tersbut dapat diamati dengan pengkajian terhadap sejumlah
fenomena sosial. Ia menghubungkan fenomena sosial dengan fenomena alam. Ibn
Khaldun menyatakan adanya dampak alam atas individu-individu dan masyarakat
serta lingkungan fisik yang besar dampaknya terhadap masyarakat manusia.
Menurut Ibn Khaldun, masyarakat adalah
makhluk historis yang hidup dan berkembang sesuai dengan hukum-hukum khusus
yang berkenaan dengannya serta mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi
terus menerus karena masyarakat bersifat dinamis.
B.
Harriet
Martineau
Harriet Martineau merupakan tokoh sosiologi
wanita pertama, ia hidup antara tahun 1802-1879. Martineau menerjemahkan dan mengedit karya Comte ke dalam bahasa Inggris The Positive Philosophy dan terjemahannya
tersebut dibaca oleh Comte, selanjutnya digunakan Comte untuk merevisi bukunya.
Menurut Martineau, hukum sosial memiliki tujuan tercapainya kebahagiaan
manusia. Kebahagiaan tersebut maksudnya adalah ketika setiap orang memiliki hak
dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri.
Harriet Martineau mengangkat permasalahan hak
wanita dan emansipasi. Fokus perhatian Martineau salah satunya pada mereka yang
tidak memiliki kekuasaan dan berada dalam dominasi misalnya kaum perempuan, ras
atau kelompok minoritas, serta mereka yang membutuhkan bantuan.
Menurutnya dominasi terhadap kaum perempuan
sejajar layaknya dominasi terhadap budak dimana perempuan dan budak sama-sama
diberi perlindungan tetapi perlindungan tersebut sebenarnya hanyalah sebagai
pengganti bagi kebebasannya yang ditentukan oleh mereka yang memberikan
perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar